Rabu, 13 Juli 2016

PMK Tax Amnesty Terbit Hari Ini - Pajak

Posted By: Midteso - 21.15.00
sumber http://finansial.bisnis.com/read/20160714/10/565672/pmk-tax-amnesty-terbit-hari-ini
Tax Amnesty.
JAKARTA- Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan teknis yang merupakan turunan dari Undang-udang Pengampunan Pajak yang berisi tentang empat poin pokok.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dia telah meneliti dan menyetujui berbagai konsideran dalam regulasi bertajuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Karena itu, menurutnya, aturan itu segera diterbitkan dalam satu hingga dua hari ke depan.

Dia mengatakan, PMK itu akan mengatur tentang tata cara pelaksanaan pengampunan pajak, penetapan bank persepsi, tata cara investasi dari dana repatriasi, serta pendelegasian wewenang ke jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Saya sudah cek dan besok akan keluar peraturannya,” ujarnya, Rabu (13/7).

Dia mengatakan, jajarannya memang akan memfokuskan perhatian untuk menyukseskan pelaksanaan pengampunan pajak ini sehingga sekitar 60% petugas akan dikerahkan untuk menangani berbagai hal yang berkaitan dengan tax amnesty.

Untuk menjamin kerahasiaan data peserta pengampunan pajak, pihaknya telah melakukan bimbingan teknis bagi petugas DJP termasuk mengatur tentang seragam serta perangkat komunikasi yang boleh digunakan oleh petugas untuk menghindari terjadinya kebocoran data.

“Untuk sosialisasi, rencananya pekan depan kami sudah mulai meenggelar penyuluhan yang dimulai dari Surabaya, Jawa Timur. Ada rencana Presiden juga akan melakukan sosialisasi tapi itu tergantung pihak Istana,” tuturnya.

Disinggung mengenai penerimaan pajak hingga Juni 2016, Ken mengatakan pihaknya optimistis bisa mencapai target yang dibebankan dalam APBNP 2016. Optimisme itu bisa dilihat dari pajak nonmigas yang tumbuh 30% dibandingkan capaian tahun lalu.

“Kalau harga migas kan tergantung pasar bukan dari kita. Harganya, saat ini turun 50% dibandingkan tahun lalu karena itu makanya penerimaan pajak dari migas turun,” terangnya.

Hingga Juni 2016, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp458,2 triliun atau 33,8% dari target Rp1.546,7 triliun yang terdiri dari Pph non migas sebesar Rp269,5 triliun atau 32,9%, Pph migas Rp16,3 triliun atau 35,4%, PPN dan PPNBM sebesar Rp167,7 triliun atau 35,4%, PBB Rp700 miliar atau 4% dan pajak lainnya sebesar Rp4 triliun atau 53,7%.






Baca juga:

7 Tips Bekerja Produktif dan Menyenangkan Bersama Kucing

Pelajari : Inilah Rahasia Suskes Rumah Makan Padang yang Jarang Diketahui

Kesehatan: Brokoli Bikin Awet Muda dan Cegah Kanker

Ketahui Suami Anda Lelaki Sejati Cemburu terhadap Istrinya

10 Kebiasaan Buruk Ini Membunuh Ponselmu Perlahan
 

Mengintip Sosok Penyebar Isu Kiamat Dan Berita 7 Dasar yang Menjadi Skenario Kiamat
 

Baca ini 7 Kebiasaan yang Membuat Rezeki Anda Seret
 

Cara Membuat dan Mengingat Password yang Sulit Ditebak Manusia Di Dunia Maya

Begini Cara Merawat dan Memilih Lensa Kontak Dan Ingin Menghilangkan Bulu di Area Bikini, Coba Cara Berikut
 

Tanpa Disadari Sederet Hal Ini Paling Dicari Pria dari Wanita Dan Ternyata Ini Ciri-Ciri Wanita Kurang Perhatian

Rahasia Pria Yang Wajib Diketahui Oleh Wanita Indonesia

Ingin tahu 5 Sifat cowok ini tidak akan pernah dimengerti cewek/wanita
 

Berikut 5 langkah yang harus diambil untuk mengembangkan bisnis online

0 komentar:

Posting Komentar